Mengenal lebih dekat Dinas Komunikasi dan Informatika kalideres, dinas yang menyelenggarakan urusan komunikasi, informatika, statistik, dan persandian.
DISKOMINFO kalideres adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian di kalideres, sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah kalideres, dinas ini berperan strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), menjamin keterbukaan informasi publik, mengelola infrastruktur TIK, serta menjaga keamanan informasi pemerintah daerah.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISKOMINFO kalideres mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DISKOMINFO kalideres terbentuk seiring kebutuhan transformasi digital pemerintahan di kalideres. Tuntutan keterbukaan informasi, pelayanan publik berbasis elektronik, dan keamanan data menuntut lembaga khusus yang fokus pada komunikasi dan informatika.
Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya kebijakan SPBE, urusan ini dikelola secara terpadu melalui DISKOMINFO kalideres. Tujuannya: mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efisien, dan melayani masyarakat kalideres secara digital.
DISKOMINFO kalideres melayani masyarakat dan perangkat daerah di kalideres, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat